Lima Puluh Kota - Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu sentra industri dan umkm terutama kuliner terbesar di Sumatera Barat perlu dibekali dengan sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasar. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong kepada seluruh pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah bahkan skala besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal.
Saat ini sudah ada 1580 produk dari pelaku usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki sertifikat halal. Hal tersebut disampaikan dalam rapat keikutsertaan Kabupaten Lima Puluh Kota pada event Minangkabau Halal 2024 yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Eki Hari Purnama di ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak pada Selasa (24/04/2024).
Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Disparpora Syukri Anda, Kepala Diskominfo Joni Amir, Kepala Dinas Perikanan Siswanto, perwakilan Disperkopukm, Disperinaker, Dinas Peternakan dan keswan, Dinas Kesehatan, Distanhorbun, DPMTSP, dan Kemenag Lima Puluh Kota.
“Mengingat potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lima Puluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei s/d 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, ” ujar Eka Hari Purnama. “Apalagi dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku ukm bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama tentu dapat kita maksimalkan pencapaian tersebut, ” tambahnya.
Sementara itu, Irvan Junaidi Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Lima Puluh Kota mengatakan Kemenag tahun ini lebih memfokuskan untuk sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum.
“Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ” tuturnya.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Lima Puluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha.
Kemudian pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk. Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya. (**).