Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Industri Halal, 1580 Produk Telah Bersertifikat Halal

    Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Industri Halal, 1580 Produk Telah Bersertifikat Halal
    dalam rapat keikutsertaan Kabupaten Lima Puluh Kota pada event Minangkabau Halal 2024

    Lima Puluh Kota - Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu sentra industri dan umkm terutama kuliner terbesar di Sumatera Barat perlu dibekali dengan sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasar. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong kepada seluruh pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah bahkan skala besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal.

    Saat ini sudah ada 1580 produk dari pelaku usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki sertifikat halal. Hal tersebut disampaikan dalam rapat keikutsertaan Kabupaten Lima Puluh Kota pada event Minangkabau Halal 2024 yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Eki Hari Purnama di ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak pada Selasa (24/04/2024).

    Turut hadir pada rapat tersebut Kepala Disparpora Syukri Anda, Kepala Diskominfo Joni Amir, Kepala Dinas Perikanan Siswanto, perwakilan Disperkopukm, Disperinaker, Dinas Peternakan dan keswan, Dinas Kesehatan, Distanhorbun, DPMTSP, dan Kemenag Lima Puluh Kota.

    “Mengingat potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lima Puluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei s/d 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, ” ujar Eka Hari Purnama. “Apalagi dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku ukm bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama tentu dapat kita maksimalkan pencapaian tersebut, ” tambahnya.

    Sementara itu, Irvan Junaidi Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Lima Puluh Kota mengatakan Kemenag tahun ini lebih memfokuskan untuk sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum.

    “Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ” tuturnya.

    Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Lima Puluh Kota. Pendamping akan datang ketempat usaha.

    Kemudian pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan menguraikan proses tahapan produksi produk. Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.

    Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya. (**).

    50 kota sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pemda Lima Puluh Kota Anggarkan APBD Tahun...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Limapuluh Kota Laksanakan Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Junjung Kebebasan Beragama, Lapas Solok Laksanakan Ibadah untuk Umat Kristiani

    Ikuti Kami